kievskiy.org

Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Atas Merek Gen Halilintar, Tuntut Penggugat Dihukum

Foto Gen Halilintar. Soal merek Gen Halilintar dilaporkan nomor gugatan Anofial Asmid tertulis dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Foto Gen Halilintar. Soal merek Gen Halilintar dilaporkan nomor gugatan Anofial Asmid tertulis dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. /Instagram.com/@genhalilintar Instagram.com/@genhalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penggunaan merek Gen Halilintar.

Gugatan itu terdapat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, laporan tersebut dilayangkan sejak 4 Agustus 2022.

Dalam situs tersebut, nomor gugatan laporan Anofial Asmid tertulis dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, LPSK Mencatat Hal-Hal yang Membuat Bharada E Berbohong

Terdapat empat poin gugatan yang diajuakan Anofial Asmid dalam gugatannya.

Pertama, Anofial Asmid meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/Tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tanggal 8 September 2020.

Baca Juga: Misi Persib Curi Poin di Sleman Sukses, Budiman Antar Kemenangan Tandang Perdana untuk Maung Bandung

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat merek 'GENHALILINTAR+Lukisan' atas nama penggugat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat