PIKIRAN RAKYAT – Merasakan kejanggalan sejak awal menangani kasus Brigadir J, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu buka suara.
Kejanggalan yang dirasakannya, bermula dari dua laporan yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir J sebagai terlapor.
“Kenapa polisi berinisiatif membuat laporan untuk percobaan pembunuhan, tetapi tidak ada inisiatif untuk membuat laporan tentang pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya.
Menurutnya, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J tidak masuk akal.
Baca Juga: Hati-Hati Gelombang Tinggi! BMKG Beri Peringatan hingga Lokasi dan Waktu Kejadian
Pasalnya terduga sudah dalam keadaan tidak bernyawa sehingga kebenarannya tidak bisa dibuktikan.
Edwin Partogi juga merasakan kejanggalan saat Brigadir J dilakukan autopsi pasca dilakukan pembunuhan tersebut.
“Kalau dia pelaku, untuk apa dilakukan autopsi,” ujarnya.
Autopsi dilakukan untuk menemukan penyebab kematian dan untuk melakukan hal tersebut diperlukan perintah dari penyidik yang didasari oleh laporan kepolisian.