kievskiy.org

Kemenkumham Tanggapi Gugatan yang Dilayangkan Ayah Atta Halilintar: Kita Tunggu Keputusan Pengadilan

Menurt Anofial Asmid, merek Gen Halilintar memiliki persamaan dengan merek lain yang lebih dahulu terdaftar di Kemenkumham.
Menurt Anofial Asmid, merek Gen Halilintar memiliki persamaan dengan merek lain yang lebih dahulu terdaftar di Kemenkumham. /Instagram @genhalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Gen Halilintar telah dikenal publik sebagai keluarga besar beranggotakan 13 orang yang dipimpin oleh Halilintar Anofial Asmid, tetapi menjadi hal yang berbeda di mata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Gen Halilintar disebut Kemenkumham sebagai merek yang didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga, yang berarti bukan milik keluarga Halilintar Anofial Asmid.

Detailnya, PT Soka Cipta Niaga telah mendaftarkan merek Gen Halilintar sejak 23 Oktober 2017 lalu, menurut keterangan tertulis Kemenkumham.

Baca Juga: Pemeran Film Sayap Sayap Patah Ngobrol Ngalor-Ngidul Saat Dijamu Ganjar Pranowo 

Adapun pernyataan Kemenkumham ini adalah tanggapan untuk gugatan yang dilayangkan ayah Atta Halilintar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga," kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lebih lanjut menerangkan bahwa pengajuan merek Gen Halilintar telah ditolak sejak 2019 lalu, bukan dibatalkan seperti yang santer beredar.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Minta Masyarakat Siap-siap Solar dan Pertalite Bakal Naik, Kapan Waktunya?

Disebutkan, merek Gen Halilintar memiliki persamaan dengan merek lain yang lebih dahulu terdaftar di Kemenkumham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat