PIKIRAN RAKYAT - Perseteruan antara Marcel Radhival atau Pesulap Merah dengan para dukun berbuntut panjang.
Bahkan Persatuan Dukun Indonesia telah melaporkan Pesulap Merah ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Agustus 2022 terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
Persatuan Dukun Indonesia mengaku keberatan dengan konten-konten yang dibuat oleh Pesulap Merah di media sosial karena dinilai menyudutkan dukun.
Oleh karena itu, konten-konten tersebut membuat para pelanggan dari dukun-dukun tersebut berkurang.
Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung
Wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr. H Endang Mintarja turut menanggapi aksi Marcel yang membongkar praktik-praktik perdukunan tersebut.
Dr. H Endang Mintarja atau biasa disapa Abah Endang justru memuji aksi yang dilakukan Marcel karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
“Apa yang dilakukan abang Marcel ya itu sesuai dan selaras dengan sabda Rasulullah SAW, kata Rasulullah aksi-aksi penipuan tipu-tipu apalagi untuk mengambil keuntungan ya dari aksi penipuan itu itu tidak dianggap sebagai umatnya Rasulullah SAW,” kata Abah Endang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Marcel Radhival pada 22 Agustus 2022.