PIKIRAN RAKYAT - Firdaus Oiwobo, seorang pengacara yang namanya sedang viral kini terancam dipenjara 10 tahun.
Pasalnya, Firdaus Oiwobo dituding menyebarkan pernyataan menyesatkan, yang condong ke arah hoaks, melalui media sosial.
Pernyataannya tersebut yakni jika orang yang tidak percaya kepada dukun, maka syahadatnya akan batal.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Firdaus Oiwobo telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?
Ini karena video yang diunggah Firdaus Oiwobo ke media sosial dinilai menyesatkan banyak orang.
Firdaus dinilai melanggar UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
Menurut para pelapor, pernyataan sang pengacara terkait syahadat tidaklah benar serta dinilai menyesatkan orang lain.
“Malam ini, eh saya mendampingi saudara saya, ada beberapa temen-temen nih (akan) melaporkan seseorang,” ujar kuasa hukum pelapor, Acong Latif.