kievskiy.org

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Rizky Billar sah jadi tersangka kasus dugaan KDRT gerhadap Lesti Kejora
Rizky Billar sah jadi tersangka kasus dugaan KDRT gerhadap Lesti Kejora /Instagram @rizkybillar Instagram @rizkybillar

PIKIRAN RAKYAT - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti, di antaranya adlaah hasil visum dan keterangan saksi.

Selain itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk yang sudah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora Langsung Pulang ke Indonesia

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Billar yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari 7 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat