kievskiy.org

Rizky Billar Kini Jadi Tersangka, Sandy Arifin Kabarkan Kondisi Lesti Kejora

Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora. /YouTube Leslar Entertainment

PIKIRAN RAKYAT - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada istrinya, Lesti Kejora. 

Suami dari Lesti Kejora itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

Rizky Billar disangkakan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 1 tentang Penghapusan KDRT. Sanksi yang mengancam Billar adalah penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga: Rizky Billar Dicecar Puluhan Pertanyaan, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

“Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 1 kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti yang lain visum,” tutur Zulpan.

Rizky Billar diperiksa dari pukul 11.00-18.00 WIB. Pada pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian mengajukan 38 pertanyaan.

Meskipun belum dilakukan penahanan, Billar menginap di kantor polisi lantaran karena akan menjalani pemeriksaan kembali pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Di sisi lain, kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin buka suara terkait kabar status dari Rizky Billar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat