kievskiy.org

Lesti Kejora Cabut Laporan hingga Buat Surat Perjanjian, Rizky Billar: Pembelajaran Berharga bagi Saya

Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora. /YouTube/Intens Investigasi /YouTube/Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT – Lesti Kejora mencabut laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Atas keputusannya tersebut, pihak kepolisian mengabulkan permintaan Lesti Kejora dan kuasa hukum Rizky Billar atas permohonan penangguhan penahanan.

Namun, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHP, tersangka yang penangguhan penahanannya dikabulkan memiliki kewajiban yaitu wajib lapor.

Sedangkan, proses penyidikan dan restorative justice (keadilan restoratif) akan tetap dilangsungkan mengingat ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Adik Brigadir J Temukan Kejanggalan saat Datang ke Rumah Ferdy Sambo: Ada Satpam 'Cuci' Rumah Pakai Banyak Air

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indriani mengatakan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perlu melakukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil.

“Mudah-mudahan saya harap dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya, untuk bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujar Rizky Billar, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Billar juga berharap agar rumah tangganya bisa semakin kuat, serta ketulusan dari lingkungan sekitar yang bisa diperolehnya.

“Mudah-mudahan dengan kejadian ini pula bisa membuat rumah tangga kami semakin kokoh, semakin kuat, tidak terpengaruh terhadap hal apa pun dan siapa pun dan mudah-mudahan kami selalu dikelilingi oleh orang-orang yang tulus,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat