kievskiy.org

Tinjauan Hukum Perdamaian KDRT Rizky Billar vs Lesti Kejora

Rizky Billar meminta maaf pada Lesti Kejora.
Rizky Billar meminta maaf pada Lesti Kejora. /YouTube Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sempat menyandang status tersangka dan ditahan atas kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), akhirnya Jumat, 14 Oktober 2022, Artis peran Rizky Biliar (RB) menghirup udara bebas, pasca perdamaian dengan istrinya, pedangdut Lesti Kejora (LK)

Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut sebelumnya berseteru dan berujung kepada aduan ke Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 28 September 2022.

Pada akhirnya pelaporan dimaksud dicabut dan disetujui melakukan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, ditandatangani akta perdamaian, yang berintikan pengakuan RB atas kesalahan terhadap LK dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta LK memaafkan kesalahan RB.

Baca Juga: Kanjuruhan, Ferdy Sambo, dan Kita yang Kurang Mampu Mera­wat Keberhasilan

RB juga mencabut talak yang dilakukan terhadap LK dan sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.

Sebelumnya RB djerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal lima belas juta rupiah.

Sanksi hukum dapat diperberat bilamana korban KDRT menjadi sakit atau luka berat sehingga dapat dipidana penjara selama 10 tahun atau denda maksimal sebesar tiga puluh juta rupiah.

Bilamana korban meninggal, maka dipidana penjara selama lima belas tahun atau denda maksimal empat puluh lima juta rupiah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat