kievskiy.org

Buntut Unggahan Instagram, Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172

PIKIRAN RAKYAT – Artis Nikita Mirzani kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 25 Oktober 2022 selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Serang,” kata Kepala Kejari Serang Kota Freddy Simanjuntak.

Penahanan Nikita Mirzani terkait dengan laporan seorang pengusaha bernama Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dirugikan oleh unggahan Instagram sang artis.

Diduga, Nikita Mirzani menyebut nama Dito Mahendra sebagai penipu melalui unggahan Story Instagram yang memberikan dampak merugikan bagi kehidupan sang pengusaha.

Baca Juga: Galon Sekali Pakai Berpotensi Mengandung Etilen Glikol, Bukan Solusi Tepat Tangani Sampah Plastik

Sempat terjadi kericuhan ketika Nikita Mirzani hendak ditahan, sang artis memberontak dan berteriak histeris menolak untuk ditahan.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Mantan kekasih John Hopkins itu diduga melakukan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Baca Juga: Herannya Gita Puspita Dituduh Sebagai Pelaku Berpistol Penerobos Istana: Sedang Mengajar Anak TK Saat Kejadian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat