kievskiy.org

Bandana Rp2,2 Miliar Milik Atta Halilintar Disita Polisi

Atta Halilintar.
Atta Halilintar. /Instagram.com/@attahalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap bandarana Rp2,2 miliar milik Atta Halilintar yang dilelang pada Reza Paten.

Penyitaan dilakukan buntut dari laporan kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menyeret beberapa nama artis Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka, kemudian telah melakukan penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Akan Bertemu di Sidang Hari Senin

"Setelah ditetapkan 8 orang tersangka kasus investasi robot trading SMI Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Adapun aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL, kemudian dua unit mobil disita dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.

Masing-masing mobil yang disita dari Reza Paten senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, serta satu buah ikat bandana seharga Rp2,2 miliar.

"Penyidik juga menyita aset tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepala Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Antara.

Baca Juga: Bedah Bariatrik Jadi Pilihan Melly Goeslaw untuk Turunkan Berat Badan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat