kievskiy.org

Kemenkes: Lansia Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Minimal Jarak 6 Bulan dari Booster Pertama

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Indonesia masih belum dapat dikatakan aman dari penyebaran Covid-19. Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 dan kasus kematian akibat virus tersebut pun mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Oleh karena situasi tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan pun menerapkan kebijakan baru untuk turut meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster sebagai upaya mitigasi.

Terbaru, Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan izin terhadap pemberian vaksinasi booster dosis kedua untuk kalangan lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Kebijakan tersebut pun telah diberlakukan sejak Selasa, 22 November 2022.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Covid-19 M. Syahril menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 itu ditujukan untuk mengurangi tingkat keparahan situasi Covid-19.

Baca Juga: OJK: Tidak Semua Relaksasi Aturan Asuransi Selama Pandemi Covid-19 Dilanjutkan Tahun Depan

Diketahui, vaksin booster dosis kedua yang dapat diberikan ke para lansia adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa kalangan lansia dapat menerima vaksin booster dosis kedua jika memiliki jarak waktu minimal selama enam bulan sejak booster dosis pertama diterima.

“Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan,” katanya dikutip pada Rabu, 23 November 2022.

Syahril pun meminta agar para lansia yang belum melakukan vaksinasi booster pertama, untuk segera memenuhi cakupan dosis vaksinnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat