kievskiy.org

Kejaksaan Takut Vicky Prasetyo Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum:Tidak Mungkin Terjadi

PEMBAWA ACARA sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo.*
PEMBAWA ACARA sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo.* /Instagram @VickyPrasetyo777 /Instagram/@VickyPrasetyo777


PIKIRAN RAKYAT - Pembawa acara sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo telah resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari sejak Selasa, 7 Juli 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa pria berusia 36 tahun itu terjerat kasus pencemaran nama baik kepada mantan istrinya, Angel Lelga.

Sebelumnya, Angel Lelga melapor ke pihak kepolisian setelah mantan suaminya itu menggerebek rumahnya pada 2018 lalu.

Baca Juga: Inilah 5 Fakta Tentang Kawasaki Ninja ZX-25R, Nomor 3 Bikin Girang Para Penggemar Balap

Vicky yang saat itu masih berstatus sebagai suami Angel menduga jika istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, sampai akhirnya ia melaporkan wanita berusia 35 tahun tersebut dengan tuduhan perzinaan.

Namun, tuduhan Vicky rupanya tidak terbukti, sehingga Angel pun membuat laporan balik kepada pihak kepolisian karena merasa nama baiknya tercemar.

Seperti diberitakan oleh tim Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani menyebut bahwa banyak faktor pemicu dilakukannya penahanan terhadap Vicky.

Baca Juga: Gong Yoo Ultah ke 41, Berikut Daftar Wanita yang Dikabarkan Pernah Dekat dengannya

Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah kejaksaan khawatir Vicky akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

"Ada beberapa hal salah satunya ya yang bersangkutan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari KH Infotainment pada 7 Juli 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat