kievskiy.org

Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier Jadi Sorotan, Pengamat: Apabila Gagal Bisa Dicabut

Deddy Corbuzier saat menerima pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler.
Deddy Corbuzier saat menerima pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler. /Instagram.com/@mastercorbuzier Instagram.com/@mastercorbuzier

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF) Septiawan menanggapi pemberian pangkat khusus berupa Letnan Kolonel Tituler untuk Deddy Corbuzier.

Menurut Septiawan, pemberian pangkat itu dapat membangun citra positif bagi TNI pada era teknologi digital.

"Pemberian pangkat letkol tituler untuk Deddy Corbuzier sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi information warfare," tuturnya.

Ia menambahkan, pengalaman dan kiprah Deddy di kancah media sosial sudah cukup menjadi bekal untuk memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.

Baca Juga: Ramalan Juara Piala Dunia 2022 Qatar Versi Mbak Rara dan Denny Darko: Punya Pemain Top Dunia

"Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna, terutama di media digital," kata Septiawan.

Selain itu, Deddy Corbuzier dinilai mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang bisa disosialisasikan dengan pendekatan yang humanis.

Konsekuensinya, kata Septiawan, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera digarap adalah melawan opini negatif tentang Papua.

Opini negatif yang berkembang soal Papua saat ini beredar melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya terkait berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian oleh TNI.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Dearest Deddy Corbuzier, Anda Tidak Butuh Tunjangan, Berikan pada TNI yang Butuh

"Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu," ucap Septiawan.

Pemberian kepangkatan khusus tersebut, menurutnya, menuntut peran aktif Deddy Corbuzier atas tugasnya. Kepangkatan itu telah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang Nomor 40 Tahun 2018.

"Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun, apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 13 Desember 2022.

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler yaitu salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Baca Juga: DPR Kaget Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler, Sebut Kriteria Penerima Tidak Jelas

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua (Letda).

Pangkat tituler bisa diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Penggunaan pangkat tituler juga hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Apabila orang yang menerima pangkat tituler tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkatnya akan dicabut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatannya atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, pangkat khusus yang diberikan kepada Deddy itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (KSAD) TNI Dudung Abdurachman, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Deddy Corbuzier memangku pangkat Letnan Kolonel Tituler pada Jumat, 9 Desember 2022. Sebelum itu, Deddy terlebih dulu sempat ditunjuk Prabowo menjadi Duta Komponen Cadangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat