kievskiy.org

Revitalisasi Bahasa Daerah Terkendala Penutur, Badan Bahasa: Kami Libatkan Semua Orang

Ilustrasi revitalisasi bahasa daerah.
Ilustrasi revitalisasi bahasa daerah. /Pixabay/Mahesh Patel Pixabay/Mahesh Patel

PIKIRAN RAKYAT - Upaya revitalisasi bahasa daerah akan turut ditentukan juga oleh kemauan penuturnya. Terdapat contoh kasus saat penutur suatu bahasa daerah yang jumlahnya sudah sedikit enggan ketika ditawari bahasanya direvitalisasi pemerintah.

Kepala Badan Bahasa Endang Aminudin Azis mengatakan, upaya pemerintah dalam revitalisasi bahasa daerah akan tergantung juga kepada kemauan penuturnya. Menurut dia, ada saja kasus saat penutur suatu bahasa daerah enggan saat bahasanya akan direvitalisasi.

“Jadi kita itu melibatkan semua orang. Sampai-sampai ketika kami menentukan bahasa mana (yang akan direvitalisasi), kami tanya dulu nih penuturnya, mau engga direvitalisasi? Kalau kata mereka engga mau karena tidak penting juga. Bahasa kami mau habis juga penuturnya. Ya, sudah. Kalau begitu, kami ganti dengan bahasa lain,” katanya dalam keterangan pers mengenai FTBIN, Senin 14 Februari 2023.

Menurutnya, upaya revitalisasi bahasa daerah pada akhirnya adalah pengguna bahasanya. Bila memang penggunanya tidak mau bahasa daerahnya direvitalisasi, maka upaya revitalisasi itu akan percuma.

Baca Juga: Badan Bahasa Klaim Revitalisasi 52 Bahasa Daerah

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2009 sampai 2019, Badan Bahasa telah berhasil memetakan 718 bahasa daerah. Sejak tahun 2020, Badan Bahasa bergerak lebih jauh lagi dengan tidak hanya memetakan bahasa daerah, tapi merevitalisasinya juga.

Dalam periode 2020-2023, perkembangan revitalisasi bahasa daerah terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, terdapat 5 bahasa di 3 provinsi yang direvitalisasi.

Pada tahun 2022, jumlah tersebut meningkat jadi 39 bahasa di 13 provinsi. Adapun pada tahun 2023, direncanakan ada 59 bahasa yang direvitalisasi dari 22 provinsi.

Berdasarkan definisi Badan Bahasa, revitalisasi bahasa daerah adalah pewarisan bahasa daerah kepada anak muda. Revitalisasi ini menjadi tahapan ketiga dari 5 tahapan yang ada dalam rencana aksi pelindungan bahasa daerah oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat