PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi dalam kasus laporan palsu atau prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Saksi dalam kasus ini berinisial PF. PF dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. "Tadi datang memberikan keterangan dengan memperjelas yang dilaporkan, tadi sebagai saksi pelapor," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Nurma Dewi menyebutkan, ada lima saksi terdiri dari tim editing, sopir hingga anggota polisi dimintai keterangan oleh penyidik untuk menggali dan mengembangkan kasus.
"Kasusnya masih proses, belum ada pencabutan, nanti kita 'update' lagi," katanya.
Baca Juga: Bandung Mayor Inaugurated a New Pump House in Arcamanik to Address an Acute Flood Problem
Kronologi Kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven mengunggah konten 'pura-pura' KDRT. Video tersebut diunggah Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Sabtu 1 Oktober 2022 di tengah ramainya kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Tak hanya itu, Paula juga awalnya membuat laporan ke kantor Polres Kebayoran Lama. Ia mengaku telah mendapatkan KDRT dari suaminya, Baim Wong.
Baca Juga: Vonis Ringan Justice Collaborator Bharada E, Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Namun laporan tersebut rupanya prank yang disiapkan Baim dan Paula. Sontak saja, konten Baim Wong dan Paula dinilai telah melecehkan hukum karena telah membuat laporan palsu.