kievskiy.org

Klarifikasi Jhon LBF atas Tudingan Penipuan Jasa Hukum dan Perebutan Hak Merek Hive Five

Pengusaha Jhon LBF.
Pengusaha Jhon LBF. /Instagram/@jhonlbf

PIKIRAN RAKYAT – Pengusaha sekaligus TikToker Henry Kurnia Adhi Sutikno atau lebih dikenal Jhon LBF berurusan dengan hukum usai dituding melakukan penipuan jasa hukum dan perebutan hak merek oleh PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya, Ahmad Machi.

Dalam rilis pers yang dikeluarkan Arif Edison dengan nomor PR 01/AEL/2/2023, Jhon LBF disebut melakukan segala tipu daya untuk menyingkirkan para pendiri PT Lima Sekawan sebelumnya dan merebut hak merek Hive Five.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jhon LBF, Machi Ahmad, memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Menjawab hal itu bahwa antara klien kami dengan Ibu Cindy Kurniawan (pendiri PT Lima Sekawan) telah melakukan serah terima yang sah berdasarkan perjanjian lisensi merek Hive Five sebagaimana akta yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 28 September 2022,” kata Ahmad Machi.

Baca Juga: Usai Viral Bantu TikToker Mandi Lumpur, Jhon LBF Kini Digugat Rp1,8 Miliar oleh Pengusaha

Lebih jauh, Ahmad Machi menyebut segala pembebanan pajak yang menjadi tanggungan Jhon LBF atas transaksi yang menggunakan merek Hive Five sudah dibayarkan seluruhnya berdasarkan bukti-bukti pembayaran dan bukti pemotongan pajak.

Dalam tudingan lain, PT Adhidarma Ekaprana menuduh Jhon LBF sudah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai ahli hukum yang menawarkan jasa hukum dengan bayaran Rp600 juta.

“Bahkan tidak pernah sekolah hukum apalagi disumpah sebagai pengacara namun berani menjual jasa hukum yang intinya seperti itu dan tidak pernah mengerjakan jasa audit dan pajak yang sudah diterima pembayarannya,” kata Ahmad Machi membacakan rilis pers Arif Edison.

Dalam praktik tersebut, PT Adhidharma Ekaprana mengatakan Jhon LBF malah memindahkan pekerjaan hukum tersebut pada pihak lain yang tidak dikenal dan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat