kievskiy.org

Dicerai Suami, Raihaanun 3 Kali Selingkuh dan Sering Pulang Dalam Kondisi Mabuk

Raihaanun digugat cerai suami.
Raihaanun digugat cerai suami. /Instagram.com/@raihaanun

PIKIRAN RAKYAT - Aktris Raihaanun diceraikan suaminya, Teddy Soeriaatmadja setelah menjalin rumah tangga selama 16 tahun. Perceraian mereka diputus majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa pada 15 Juni 2023.

Perselingkuhan yang dilakukan Raihaanun diduga menjadi penyebab awal keretakan rumah tangga mereka. Pada 2009, ketika pernikahan mereka menginjak dua tahun, Teddy Soeriaatmadja mengetahui Raihaanun telah berselingkuh dengan teman kuliahnya.

Raihaanun bahkan mengakui perselingkuhan tersebut di hadapan suami dan ibunya. Kemudian, dia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perselingkuhannya.

Setahun setelahnya, rumah tangga Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja sering diwarnai pertengkaran. Raihaanun diduga kembali berselingkuh pada tahun 2015 dengan rekan kerjanya.

"Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan termohon, tetapi akhirnya Termohon di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," tuturnya.

Baca Juga: Tak Sesuai Janji, Virgoun Malah Potong Nominal Nafkah Anak

Dugaan perselingkuhan Raihaanun kembali terjadi pada tahun 2017. Mereka sempat berpisah rumah selama 2018. Kemudian, Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.

Kondisi Raihaanun tidak langsung membaik, hal tersebut karena Raihaanun menjadi ketergantungan minum alkohol yang semakin lama semakin bertambah banyak.

"Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hak itu berdampak buruk bagi anak Pemohon dan Termohon," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat