PIKIRAN RAKYAT - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pria berinisial GDS di bar Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy mengatakan bahwa Pierre Gruno terseret dalam dugaan pasal 351 KUHP.
GDS melaporkan Pierre Gruno dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Rekam Video Tugas Liburan, Anak dan Orangtua Ini Justru Tak Bisa Menahan Tawa
"Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Betul. Awalnya diperiksa sebagai saksi, kini diperiksa sebagai tersangka," kata Richard Leonard, Kamis 13 Juli 2023.
Richard mengatakan bahwa Pierre kelelahan menjalani pemeriksaan dan sedang beristirahat di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Stress, capek pasti, penyakitnya agak naik lagi (darah tinggi)," katanya.
Baca Juga: Putri Anne Menyahut Dipanggil Janda, Benar Cerai dari Arya Saloka?