kievskiy.org

Pierre Gruno Aniaya Lansia di Bar, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Aktor senior, Pierre Gruno.
Aktor senior, Pierre Gruno. /Youtube/Trans TV Official

PIKIRAN RAKYAT - Pierre Gruno ditahan Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (61) di sebuah bar. Menurut saksi mata, Pierre Gruno menganiaya pria tersebut hingga membuatnya terkapar.

Dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Pondok Indah, korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Setelah menjalani pemeriksaan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pierre Gruno disangkakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pentepan tersangka Pierre Gruno sudah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Richard Leonard.

"Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Betul, awalnya diperiksa sebagai saksi, kini diperiksa sebagai tersangka," kata Richard Leonard, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: AHY Singgung Pemimpin Negara yang Berniat Cawe-Cawe di Pemilu 2024: Jelas Nasib Demokrasi Kita dalam Bahaya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pierre Gruno dikabarkan mengalami stres dan kelelahan. "Ya syok juga. Stres, pasti, lah," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kondisinya pun kian menurun lantaran ini adalah kali pertama Pierre Gruno berurusan dengan hukum. "Om Pierre baru pertama kali berurusan dengan polisi, jadi kaget. Awalnya diperiksa saksi, tiba-tiba secepat ini jadi tersangka," tuturnya.

Akibat kondisinya kian mengkhawatirkan, kuasa hukum pun sampai mencari obat kolesterol dan darah tinggi untuk Pierre Gruno.

"Saya beliin obat darah tinggi, tapi memang harus makan dulu," kata Richard seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Semifinal IBL Prawira Bandung vs Dewa United, David Singleton Singgung Rotasi Pemain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat