kievskiy.org

Inara Rusli Bawa Bukti Baru Perselingkuhan Virgoun: Ada Chat Vulgar

Inara Rusli Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa, Dicecar 24 Pertanyaan
Inara Rusli Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa, Dicecar 24 Pertanyaan /Instagram.com/@mommy_starla

PIKIRAN RAKYAT - Inara Rusli menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tenri Ajeng Anisa. Dia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, Inara Rusli sempat membeberkan sejumlah bukti kepada penyidik, salah satunya bukti chat perselingkuhan yang dinilai vulgar dan tidak etis.

Setelah melihat deretan bukti tersebut, kuasa hukum Inara Rusli, Susanti Agustina mengaku sangat terkejut. Menurutnya, bukti chat tersebut ditulis Virgoun ke Inara Rusli.

"Ada beberapa yang saya agak shock juga, bukti yang diserahkan oleh Inara yang sebelumnya saya nggak tahu. Saya nggak bisa menyampaikan di sini, karena terlalu vulgar dan tidak etis seorang suami berbicara seperti itu kepada seorang istri," ujar Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Juli 2023.

Susanti mengatakan bukti-bukti tersebut merupakan salah satu bukti baru perselingkuhan Virgoun. Bukti-bukti itu sebelumnya akan dibuka dalam kasus perceraian yang kini masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Baca Juga: Pierre Gruno Minta Dukungan Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan Lansia

Dikarenakan hal tersebut tak kunjung dilakukan, Inara Rusli memilih menyerahkan bukti itu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tenri Ajeng Anisa beberapa waktu lalu.

"Bukti baru sebelumnya Inara belum pernah memberikan ke kita. Jadi saya nggak ngerti, tadi Inara membawa 'ini tante tambahan'. Tadinya untuk persidangan perdata, jadi ketika saya kebaca, kaget juga," tutur Susanti dikutip Pikiran-rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Diketahui, laporan Tenri Ajeng Anisa terdaftar dengan nomor LP/C/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, Inara Rusli terancam Pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, KUHP Pasal 310, 311, dan 315 tentang pencemaran nama baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat