PIKIRAN RAKYAT - Polisi melakukan pemanggilan pada selebgram Oklin Fia terkait konten jilat es krim viral pada Kamis, 24 Agustus 2023. Dia diduga melanggar kesusilaan dalam video viral tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan tujuan dipanggilnya Oklin Fia. Sang selebgram ditanyai motif dan maksud pemvbuatan video viral di media sosial itu.
Tapi tak hanya itu saja. Oklin Fia bisa saja terancam penjara. Hal ini jika konten buatannya itu masuk unsur pidana.
Salah satu unsur pidananya adalah pelanggaran pasal pornografi.
Baca Juga: Waketum Gerindra: Prabowo 100 Persen Lanjutkan Legacy dan Prestasi Jokowi
"Betul (digali motifnya) hari ini tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kami dalami," tutur Komarudin dikutip dari PMJ News pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Komarudin tengah mendalami motif dari Oklin Fia. Termasuk untuk melihat apakah dipenuh unsur pidana dari kasus ini.
"Jadi tahapnya masih penyelidikan. Sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kami naikkan ke penyidikan. Tapi, tentu nanti masih berproses," tuturnya.
Pasal Pornografi
Baca Juga: Pencemaran Tak Tertangani, Warga Antar Air Tercemar Pakai Keranda ke Kantor Pemkab Bekasi
Komarudin menyatakan kasus Oklin Fia bisa saja berujung pidana. Jika video viral jilat es krim tersebut masuk pasal pornografi.