kievskiy.org

COO Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Poppy Capella bersama para pemenang Miss Universe Indonesia 2023.
Poppy Capella bersama para pemenang Miss Universe Indonesia 2023. /Instagram.com/@poppycapella_

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pelecehan seksual berkedok body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah menemui titik terang. Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa satu tersangka tersebut adalah ASD alias S. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan.

"Gelar perkara pada hari ini sementara ini telah ditetapkan satu tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk 8 korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan 4 saksi ahli.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Satu Pekan Tayang, Film Petualangan Sherina 2 Tembus Satu Juta Penonton

"Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Hengki.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa tersangka ASD alias S memiliki peran dalam melakukan pemotretan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 dalam bilik tersebut.

"Dia suspect utamanya karena melakukan body checking, tadinya kita berharap terkait Project Director itu sebagai pihak berwenang dan dialah yang punya kewenangan saat karantina," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat