PIKIRAN RAKYAT - Penabuh drum band Superman Is Dead, Jerinx, menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 22 September 2020.
Tampak hadir istrinya, Nora Alexandra, di sidang yang diselenggarakan secara virtual itu.
Dalam sidangnya sebagai terdakwa ujaran kebencian, pria bernama asli I Gede Ary Astina tersebut kembali memohon penangguhan penahanan, dan menyatakan siap apabila diharuskan menghapus akun media sosialnya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan meski Pandemi, Kapolri Keluarkan Maklumat
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Jerinx menyatakan tidak akan melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Eksis Berujung Maut, Bukan Pertama Kali, Niat Hati Bikin TikTok Tiga Pemuda Malah Tewas Tenggelam
Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif dari penyidikan sampai dengan saat ini.
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jerinx, didampingi pengacaranya melalui virtual di Polda Bali.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bisa menghapus akun media sosial Instagram bernama @JrxSID untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.