kievskiy.org

Benarkah Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah? Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Sandra Dewi bungkam usai diperiksa Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi bungkam usai diperiksa Kejaksaan Agung. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Sandra Dewi meluruskan isu yang menyebut kliennya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia menegaskan Sandra Dewi tidak berstatus tersangka, pun kabar yang beredar merupakan fitnah. 

"Tidak ada (Sandra Dewi jadi tersangka). Kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoax, fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggungjawab," kata Harris kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.

Akan tetapi, Harris memastikan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum untuk merespons kabar bohong yang menyebut Sandra Dewi menyandang status tersangka. Dia merasa belum perlu melaporkan penyebar isu tersebut ke aparat penegak hukum. 

“Kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai Sandra Dewi dan posisi sebagai istri daripada HM (Harvey Moeis). Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini statusnya saksi,” tutur Harris. 

“Tidak perlu (mengambil langkah hukum). Saya pikir sampai saat ini tidak ada. Artinya itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat hal-hal itu,“ ucapnya menambahkan. 

Keterangan Kapuspenkum 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan sejauh ini belum ada pernyataan dari penyidik Kejagung soal status tersangka Sandra Dewi. Artinya, kata dia, status istri Harvey Moeis tersebut masih sebagai saksi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan (Sandra Dewi). Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.  Yang terbaru, Kejagung menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka. 

Berikut nama-nama 22 tersangka: 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat