kievskiy.org

Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

Ade Jigo berjuang mempertahankan tanah keluarganya di Lebak Bulus dari dugaan mafia tanah.
Ade Jigo berjuang mempertahankan tanah keluarganya di Lebak Bulus dari dugaan mafia tanah. /YouTube

PIKIRAN RAKYAT - Ade Jigo kini menyusul jejak Nirina Zubir sebagai korban dugaan mafia tanah. Berbeda dari Nirina yang berhasil mendapatkan sertifikat tanah ibunya, Ade sebagai ahli waris masih berjuang mempertahankan tanah keluarganya di Lebak Bulus, Jakarta.

Pada 4 Juli, eksekusi rumah keluarga Ade dan warga lainnya di kawasan Lebak Bulus tetap digelar, meski belum ada keputusan sidang. Saat ini, Ade dan warga sedang berdiskusi mengenai eksekusi tersebut.

"Saya minta keadilan untuk warga di sini. Kami di sini warga sudah menyiapkan berkas yang kita punya, mulai dari sertifikat tanah, PBB semua. Pengadilan memutuskan tanggal 9 Juli, kenapa tanggal 4 Juli ada pengosongan. Kami dari warga menolak," kata Ade Jigo.

Hingga saat ini, nasib rumah keluarga Ade dan warga lainnya masih belum jelas. Proses eksekusi masih berjalan meski menuai protes.

Ade Jigo Bongkar Dugaan Mafia Tanah yang Menggugat Tanah Keluarganya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TeamLo (@adejigo)

 

Ade Jigo, yang dikenal sebagai komedian, baru-baru ini menyuarakan keresahannya melalui akun Instagram pribadinya terkait eksekusi tanah yang dianggapnya tidak adil. Dalam unggahannya di Instagram, Ade mengkritik keras pihak yang menggugat tanah keluarganya serta warga lainnya.

"Halo saya Ade Jigo mau bertanya bagi yang mengerti. Saya sedang sidang gugatan tanah yang ada di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dan pengadilan yang mengawasi dari PN Jakarta Selatan dan keputusannya tanggal 9 Juli, tapi kita warga Lebak Bulus mendapat surat eksekusi 4 Juli. Nah saya mau tanya nih, apakah sidang masih berjalan sudah bisa dieksekusi? Apakah surat ini benar dari pengadilan atau dari oknum?" kata Ade.

"Dan oknum yang menggugat kita sudah tahu, apa mau kita viralkan di sini. Kami sudah menempati rumah tersebut dari tahun 70an. Kami punya sertifikat tanah dari BPN, SKPT, PBB," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat