kievskiy.org

Sengketa Tanah di Dago Elos Ungkap Masalah Klasik Lingkaran Setan Mafia Tanah Indonesia

Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. /Dok. Forum Dago Melawan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus tanah Dago Elos berada di babak baru setelah Mei 2024 lalu keluarga Muller yang mengklaim tanah 7 hektare tersebut dengan menggunakan surat tanah Eigendom Verponding Kerajaan Belanda tahun 1934 telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan tersangka ini membawa harapan untuk keadilan hukum hak atas tanah bagi warga.

Sebelumnya, pada awal 2024 warga Dago Elos dibuat kaget oleh Surat Aanmaning dari Pengadilan Negeri Bandung untuk segera mengosongkan Dago Elos.

Bermula tahun 2016, warga Dago Elos digugat keluarga Muller ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan pada agustus 2017, hakim memenangkan gugatan keluarga Muller ini. Lalu, tahun 2018 didampingi LBH Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi dan warga tetap kalah.

Warga tetap berjuang dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan pada tahun 2019, MA memenangkan warga sehingga dua putusan pengadilan sebelumnya gugur. Tapi, pihak keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022 dan putusannya membuat warga kembali kalah.

Seusai putusan PK tersebut, warga melaporkan keluarga Muller ke Polda Jabar sebanyak dua kali di Agustus dan September 2023 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan mencantumkan keterangan palsu ke dalam silsilah keluarga dengan merujuk pada pasal 266 dan atau 263 KUHP.

Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.
Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.

Hal ini mengacu pada tahun 2014 ahli waris keluarga Muller yaitu Heri Hermawan, Dodi Rustendi, dan Pipin Sandepi mendapatkan Surat Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi bernomor 687/pdt.p/2013 yang menyatakan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller merupakan kerabat Ratu Wilhelmina kerajaan Belanda.

PAW ini yang kemudian menjadi alat oleh keluarga Muller untuk menggugat tanah warga Dago Elos dengan menyerahkan kuasa hak tanah tersebut kepada developer, PT Dago Inti Graha melalui jasa notaris. Sekitar 2.000 warga mengalami ancaman penggusuran, kehilangan rumah dan tanah tanpa penggantian.

Namun, kejanggalan terkuak karena fakta dari arsip hasil penelusuran warga terhadap dokumen di Belanda, menyatakan bahwa Muller hanya seorang administratur perkebunan swasta biasa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ratu Wilhelmina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat