kievskiy.org

Warga Dago Elos Kembali Geruduk PN Bandung, Sampaikan Dua Tuntutan

Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.
Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024. /Forum Dago Melawan

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan warga Dago Elos menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 7 Maret 2024. Mereka menuntut PN Bandung mengeluarkan surat non-executable atas lahan 6,9 hektare di Dago Elos.

Aksi warga tersebut bukan kali pertama, karena pada Selasa, warga Dago Elos juga mendatangi PN Bandung. 

"Berbagai aksi warga Dago Elos yang dilakukan belakangan ini, merupakan buntut dari ancaman penggusuran kian nyata bagi warga Dago Elos. Melalui surat bertanggal 16 Januari 2024, jurusita PN Bandung melayangkan surat panggilan kepada warga Dago Elos untuk datang pada 20 Februari 2024 ke Gedung PN Bandung guna "ditegur agar dalam waktu 8 (delapan) hari melaksanakan isi putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg.."," kata Forum Dago Melawan dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Forum Dago Melawan bilang, dalam sidang pemberitahuan Aanmaning pada 20 Februari 2024 ditemukan kejanggalan, yakni subjek individu para tergugat menggunakan pola acak yang kebenarannya tidak valid, sebagian bukan warga, nama ganda, bahkan banyak yang sudah meninggal dunia ataupun tidak pernah berada di lokasi Dago Elos. Selain itu, objek yang disengketakan diklaim dengan luasan 6,9 hektare, tetapi tidak ada kejelasan batas objek dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat.

"Kejanggalan tersebut jelas menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat secara hukum dan penuh indikasi kecurangan yang sistematis," katanya, "dengan demikian Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) tersebut tidak bisa dilaksanakan (Non-Executable)sebab Subjek Tergugat dan Objek Sengketa tidaklah valid, mengada-ngada dan dipaksakan."

Forum Dago Melawan menyampaikan dua tuntutan, yakni Ketua PN Bandung mengeluarkan Penetapan Non-Executable dan menerbitkan izin akses kepada kuasa hukum dan pihak terkait lainnya, khususnya Penyidik Polda Jawa Barat untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986.

Apa yang terjadi di Dago Elos?

Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.
Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.

Konflik di Dago Elos merupakan konflik sengketa lahan antara ratusan warga Dago Elos dengan PT Dago Inti Graha dan Muller bersaudara. Pada 2016, 331 KK warga Dago Elos dikejutkan gugatan hukum melalui PN Bandung atas tanah yang mereka tempati oleh PT Dago Inti Graha dan Muller bersaudara di sebidang tanah waris era kolonial berdasar surat eigendom verponding nomor 3740, 3741, dan 3742.

Surat itu diterbitkan Kerajaan Belanda pada 1934. Pemerhati Tata Kota Frans Ari Prasetyo bilang, surat hukum itu tak berlaku lagi setelah Indonesia merdeka, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria No.5/1960 dan Kepres No.32/1979.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat