kievskiy.org

Sengketa Dago Elos, Keluarga Muller Jadi Tersangka Diduga Palsukan Surat

Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. /Dok. Forum Dago Melawan

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jabar menetapkan dua tersangka pada kasus sengketa tanah di Kawasan Dago Elos. Yang ditetapkan tersangka yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Mulle.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Diketahui kata Jules kasus sengketa tanah tersebut dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.

Pemalsuan surat

Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sesuai hasil gelar perkara keduanya menjadi tersangka.

"Sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sudah ditemukan alat bukti yang mendujung ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa 7 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa 7 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa 7 Mei 2024.

Ia menuturkan penetapan status tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP atau berdasarkan alat bukti yang mendukung.

Hal ini kata Jules baru selesai gelar perkara. Sehingga keduanya dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Sementara alat bukti nanti kita menunggu ya sebagaimana yang sudah ditemukan dari penyidik," katanya.

Dago Elos picu bentrokan

Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos sempat menimbulkan bentrokan antara masyarakat setempat dan aparat. Hal ini pun dipicu oleh masyarakat yang menutup akses jalan.

Warga menggugat keluarga Muller ini ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat