PIKIRAN RAKYAT - Polemik perebutan nama merek Bensu temui babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu buka suara usai dinyatakan menang atas kepemilikan merek tersebut.
Merek I Am Geprek Bensu yang menang dalam perkara tersebut justru raib secara mendadak, dan tidak tercatat dalam nama merek.
Kuasa hukum pihak Benny Sujono, Eddie Kusuma membenarkan bahwa Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah menghapus nama merek I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: 3 Cara Menjinakan Burung Murai dengan Mudah dan Cepat, Salah Satunya dengan Memandikannya
Pihak Benny Sujono kecewa karena Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Padalah Mahkamah Agung sudah menetapkan I Am Geprek Bensu menang kepemilikan nama merek Bensu.
Mengacu pada putusan MA, Eddie Kusuma sebelumnya berujar bahwa Dirjen KI seharusnya hanya membatalkan merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu, tanpa menghapus merek I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Kabar terbaru, Dirjen KI menyebut bahwa HAKI mempunyai hak untuk menghapus semua merek yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Sebut Polisi Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Itu Politik Praktis, Tidak Boleh!
"Dirjen bilang ada hak untuk menghapus? Dimana pasal dan dasar hukumnya?" tutur Eddie Kusuma dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis 22 Oktober 2020.