PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Putusan terhadap Jerinx dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya pada Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, dr. Tirta: Penjara Bukan Solusi untuk Hilangkan Hujatan ke Nakes
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan,” kata Ida Ayu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx pun mendapat tanggapan dari Dokter Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal sebagai dr. Titra.