MI samyang atau mi superpedas khas Korea Selatan, booming di pasaran. Beberapa pembuat konten YouTube dari Indonesia sempat memviralkan program "Samyang Challenge" di saluran-saluran mereka. Sebut saja Ria Ricis, Kevin Hendrawan, Jennifer Bachdim, Raditya Dika, dan lainnya.
Pemenang dalam tantangan hanya disyaratkan untuk menghabiskan semangkuk samyang. Biasanya dibubuhkan juga tambahan bubuk cabai supaya lebih menantang.
Namun, publik dikejutkan dengan adanya penarikan empat merek mi jenis ini dari peredaran. Soalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan babi di dalamnya.
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI”. Selain itu, harus ada gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
"Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi," jelas keterangan yang diperoleh dari situs resmi BPOM RI. Dengan cara, penempatan termasuk display di sarana ritel. Yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”. Kemudian, pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.
1. Samyang U-Dong
2. Nongshim Shim Ramyun Black
3. Ottogi Yeul Ramen