kievskiy.org

Ini 4 Merek Samyang yang Ditarik dari Peredaran, Adakah Favoritmu?

MI samyang atau mi superpedas khas Korea Selatan, booming di pasaran. Beberapa pembuat konten YouTube dari Indonesia sempat memviralkan program "Samyang Challenge" di saluran-saluran mereka. Sebut saja Ria Ricis, Kevin Hendrawan, Jennifer Bachdim, Raditya Dika, dan lainnya.

Pemenang dalam tantangan hanya disyaratkan untuk menghabiskan semangkuk samyang. Biasanya dibubuhkan juga tambahan bubuk cabai supaya lebih menantang.

Namun, publik dikejutkan dengan adanya penarikan empat merek mi jenis ini dari peredaran. Soalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan babi di dalamnya.

 

Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI”. Selain itu, harus ada gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.

"Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi," jelas keterangan yang diperoleh dari situs resmi BPOM RI. Dengan cara,  penempatan termasuk display di sarana ritel. Yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”. Kemudian, pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

1. Samyang U-Dong

2. Nongshim Shim Ramyun Black

3. Ottogi Yeul Ramen

Terkini Lainnya

  • 1. Samyang U-Dong

  • 2. Nongshim Shim Ramyun Black

  • 3. Ottogi Yeul Ramen

  • Tags

  • Samyang

  • YouTube

  • BPOM

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Panduan Zumba untuk Pemula, Bisa Dilakukan Balita hingga Lansia

  • Apa Perbedaan Zumba dan Aerobik? Dua Latihan yang Bisa Turunkan Berat Badan

  • 7 Manfaat Latihan Zumba, Bisa Bikin Bahagia!

  • Fakta Zumba untuk Lansia, Ternyata Bisa Menjaga Kesehatan Otak

  • Jadi Tempat Wisata Hits di Lembang, Begini Sejarah Tangkuban Perahu

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Hakim Tunggal Eman Sulaeman Resmi Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

  • Harga Tiket 5 Kolam Renang Paling Instagramable di Boyolali, Mulai Rp 10 Ribu Bisa Nyemplung Sepuasnya

  • Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Importir Ini Buka Loker, Kirim CV Kamu Sekarang

  • 5 Tokoh Top Calon Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024, Ada 3 Menteri, Kyai NU hingga Artis

  • BREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Praperadilan Terkait Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat