kievskiy.org

5 Syarat Adopsi Anak Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri, Harus Menikah Minimal 5 Tahun

Berikut ini sejumlah syarat untuk melakukan adopsi anak bagi pasangan yang sudah menikah, ada minimal usia.
Berikut ini sejumlah syarat untuk melakukan adopsi anak bagi pasangan yang sudah menikah, ada minimal usia. /Pixabay/TheVirtualDenise

PIKIRAN RAKYAT - Memiliki anak jadi salah satu keinginan banyak pasangan yang sudah menikah.

Namun, tak memiliki anak kandung juga bebas ditentukan oleh pasangan yang sudah menikah.

Salah satu cara untuk memiliki anak adalah dengan adopsi anak bagi pasangan yang tak ingin hamil dan melahirkan anak kandung.

Kini sudah ditetapkan aturan resmi untuk mengadopsi anak sesuai dengan aturan negara Indonesia.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Didesak Usut Dalang Klitih di Yogyakarta

Prosedur pengangkatan anak sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Simak inilah lima syarat untuk melakukan adopsi anak bagi pasangan yang sudah menikah yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 7 April 2022.

1. Usia orangtua angkat

Pasangan suami istri yang ingin memiliki anak memiliki batas usia yang sudah ditetapkan. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun dan pasangan ini harus berstatus menikah secara resmi.

Baca Juga: Marak Laporan Pencurian Jemuran di Sukabumi, Saksi: Kasihan Mana Bajunya Masih Kredit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat