kievskiy.org

Wisata Gunung Bromo Dapat Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2023, Cek Peraturan yang Perlu Diperhatikan

Kawasan wisata Gunung Bromo.
Kawasan wisata Gunung Bromo. /Antara/Vicki Febrianto

PIKIRAN RAKYAT – Kawasan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), khususnya Gunung Bromo dibuka selama periode libur Lebaran 2023. Berdasarkan website resminya, kawasan wisata yang terletak di empat wilayah administratif itu terlihat akan dibuka hingga 30 April 2023.

Para calon wisatawan yang akan mengunjungi Gunung Bromo pun wajib memesan tiket secara online terlebih dahulu melalui link berikut ini.

Selain itu, para calon wisatawan juga wajib memperhatikan dan mentaati sejumlah aturan yang berlaku, di antaranya;

  1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  2. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  4. Protokol kesehatan juga harus diterapkan oleh pelaku usaha (transportasi, konsumsi dan akomodasi), yang mencakup health, hygine, security dan safety.
  5. Ibu hamil dilarang masuk kawasan TNBTS.
  6. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid-19.
  7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
  8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai masker.
  9. Pengunjung membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  10. Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  11. Pengunjung harus menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.

Baca Juga: Sedih Ganjar Pranowo Dituding Tak Beragama, Keluarga Istri yang Asuh Sejumlah Ponpes di Jateng: Dia Agamis

Larangan bagi pengunjung;

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap, melukai, membunuh satwa yang ada di dalam kawasan TNBTS.
  3. Membawa binatang ke dalam maupun ke luar kawasan.
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol.
  5. Membawa obat-obatan terlarang.
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky), radio tape, dan sejenisnya.
    8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnya.
  8. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu, seperti senjata api senapan, dan panah.
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  10. Membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  11. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  12. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak dibawa turun kembali.
  13. Membuat api unggun atau perapian.
    15. Melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Penggemar Gelar 4 Proyek Amal untuk Rayakan Ulang Tahun Jeno NCT, Salah Satunya Adopsi Orangutan

Saat ini, status aktivitas Gunung Bromo berada pada level II atau waspada. Oleh karena itu, para wisatawan dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo, dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius 1 km dari kawah aktif Gunung Bromo.

Perlu diketahui, para wisatawan nantinya wajib menggunakan jip dari paguyuban. Adapun, mobil pribadi dilarang memasuki kawasan TNBTS, dengan batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat