kievskiy.org

MUI Umumkan Hukum Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Karmin, Halal atau Haram?

Bentuk serangga karmin atau Cochineal (diperbesar 40 kali) yang kerap digunakan sebagai pewarna makanan.
Bentuk serangga karmin atau Cochineal (diperbesar 40 kali) yang kerap digunakan sebagai pewarna makanan. /YouTube.com/MrSciFy

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum di balik penggunaan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal atau sering disebut dengan karmin.

Cochineal merupakan serangga bersisik di subordo Sternorrhyncha yang termasuk dalam golongan parasit sessile.

Jika dilihat secara kasat mata, tubuhnya berwarna putih dan memiliki bulu, dengan sisik di bagian atasnya. Namun saat ditumbuk atau ditekan menggunakan kedua jari, serangga ini akan mengeluarkan pigmen berwarna merah pekat.

Tak ayal karmin kerap dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, kosmetik, obat-obatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Deretan Film yang Pernah Dibintangin Michael Gambon, Pemeran Albus Dumbledore yang Meninggal Karena Pneumonia 

Terkait bahan pewarna makanan berbahan dasar serangga ini, rupanya MUI telah melakukan kajian sejak 2011 lalu.

Penelitian dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli salah salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Cochineal, Halal atau Haram?

Berdasarkan hasil kajian panjang yang dilakukan MUI, Cochineal terbukti tidak membahayakan bagi kesehatan manusia.

Dia juga tidak tergolong hewan yang haram untuk dikonsumsi atau digunakan sehari-hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat