PIKIRAN RAKYAT – Jaksa International Criminal Court (ICC) telah menolak keluhan yang diajukan orang-orang Uighur yang diasingkan, untuk melakukan investigasi kejahatan genosida yang telah dilakukan China.
Kejahatan genosida tersebut menjadi pukulan telak bagi kelompok minoritas muslim di Xinjiang.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Aljazeera pada Selasa, 15 Desember 2020, orang-orang Uighur telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa bukti ke pengadilan pada Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Pilpres Klub Barcelona Digelar di 10 Lokasi, 110.000 Anggota akan Gunakan Hak Pilihnya 24 Januari
Dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan kejahatan China yang telah menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan minoritas muslim di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa.
Fatou Bensouda, perwakilan dari kantor kejaksaaan pada Senin, 14 Desember 2020 mengatakan dalam sebuah laporan, bahwa mereka tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut karena China tidak berada dalam wilayah ICC yang berbasis di Den Haag.
“Prasyarat untuk pelaksanaan yuridikasi teritorial pengadilan tampaknya tidak dipenuhi, sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan,” ujar Bensouda.
Baca Juga: 6 Jenis Vaksin yang akan Digunakan di Indonesia, Salah Satunya Diklaim 95 Persen Efektif
“Tidak ada dasar untuk melanjutkan saat ini,” katanya dalam menanggapi klaim terpisah tentang deportasi paksa warga Uighur kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja.