PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 11 Januari 2021 Pengadilan Turki menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara kepada Adnan Oktar atau yang akrab disapa Harun Yahya.
Harun Yahya divonis Pengadilan Turki setelah terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah.
Melansir laman AA, sejumlah 236 pengikut Harun Yahya menjadi terdakwa sesuai Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul.
Baca Juga: Akui Jalur Logistik Dingin Vaksin Covid-19 Lebih Kompleks, Menkes Ingin Libatkan Seluruh Komponen
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Atas kejahatan terorganisir yang dilakukan, Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara dan tiga bulan penjara.
Harun Yahya terbukti bersalah atas tudingan menjadi pemimpin organiasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) mestik tidak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggara hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman lainnya.