kievskiy.org

Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara dan Dicambuk 24 Kali, karena Lecehkan Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /Pixabay/Anemone123 PIXABAY/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT -  Seorang pria di Malaysia mendapat hukuman 1.050 tahun penjara dan dicambuk 24 kali karena tega melecehkan anak tirinya yang berusia 12 tahun. 

Pria ini tidak hanya sekali melecehkan sang putri, melainkan sudah melakukan aksi bejadnya selama 105 kali. 

Peristiwa menyedihkan tersebut diketahui terjadi sejak 5 Januari 2018, hingga 14 Februari 2020.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Vaksin Merah Putih, Menristek: Kita Harapkan Maret Diserahkan ke Bio Farma

Karena aksi bejadnya, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kemudian dihukum 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukkan.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-pangandaran.com dalam artikel, "Tega Perkosa Anak Tirinya 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara hingga Dicambuk 24 Kali", lebih lanjut Hakim Ketua, M. Kunasundary mengatakan bahwa tersangka mendapatkan hukuman berat sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan korban.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari Kantor Berita Malaysia Bernama sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Kehadiran Tenaga Kesehatan TNI Krusial di Tengah Disrupsi karena Pandemi

Lebih lanjut diketahui bahwa Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qisti Qamarul Abrar meminta pengadilan menjatuhkan penjara dan juga hukuman cambuk maksimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat