kievskiy.org

Pemimpin Myanmar Terancam Dipenjara 3 Tahun, Dituding Memiliki Alat Komunikasi Ilegal usai Ditangkap

Aung San Suu Kyi terancam hukuman 3 tahun penjara. Franck Robichon/Pool via Reuters/File Photo
Aung San Suu Kyi terancam hukuman 3 tahun penjara. Franck Robichon/Pool via Reuters/File Photo /POOL New REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Kudeta militer Myanmar pada Senin, 1 Februari 2021 dini hari lalu memang masih menjadi sorotan publik.

Angkatan militer Myanmar diketahui menangkap pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint, dan beberapa pemimpin lainnya.

Pemimpin partai National League for Democracy (NLD) itu ditangkap setelah angakatan militer Myanmar menuding Aung San Suu Kyi melakukan kecurangan pada pemilu November 2020 lalu.

Baca Juga: Bogor Kembali Zona Merah, Polisi Isyaratkan Aturan PPKM Akan Lebih Ketat

Pihak angkatan militer Myanmar juga menuding jika Suu Kyi dan pengikutnya telah melakukan korupsi.

Angkatan militer Myanmar pun mengklaim akan memegang kendali pemerintah selama satu tahun, di bawah kepemimpinan Jenderal Min Aung Hlaing.

Tentu penangkapan Suu Kyi dan para petinggi Myanmar itu mendapat tentangan dari banyak pihak, mulai dari presiden dari negara besar hingga masyarakat setempat.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Februari 2021: Bank BTN Cari Lulusan SMA hingga D3

Masyarakat bahkan menjadi panik usai kudeta, apalagi listrik dan internet tak bisa digunakan.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat