kievskiy.org

Gara-gara Partai Republik, Senat AS Bebaskan Donald Trump dari Pemakzulan

Presiden AS ke-45 Donald Trump
Presiden AS ke-45 Donald Trump /Instagram.com/@realdonaldtrump


PIKIRAN RAKYAT -  Senat Amerika Serikat (AS) pada Sabtu, 13 Februari 2021 membebaskan Donald Trump dalam persidangan pemakzulan keduanya.

Hal ini dilakukan setelah sesama anggota Partai Republik memblokir tuduhan atas peran Presiden AS ke-45 itu dalam serangan mematikan oleh para pendukungnya di Gedung Capitol Capitol.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters, suara Senat 57-43 kurang dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk menghukum Trump atas tuduhan penghasutan pemberontakan setelah persidangan lima hari di gedung yang sama.

Baca Juga: Hubungan Makin Panas, Kini China Sebut Korea Negara Pencuri

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat


Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat yang bersatu di kamar tersebut dalam mendukung hukuman untuk Trump.

Trump menanggalkan jabatannya pada 20 Januari 2021, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Tapi Demokrat berharap untuk mendapatkan hukuman dan  ditahan, Trump bertanggung jawab atas pengepungan yang menewaskan lima orang termasuk seorang petugas polisi.

Anggota Demokrat berpendapat jika Trump diberi kesempatan untuk menjabat di masa depan, dia tidak akan ragu untuk mendorong kekerasan politik lagi.

Baca Juga: Tega Berkendara dengan Kucing di Atas Kap Mobil, Seorang Pria Diamuk Warga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat