PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 atau virus corona hingga kini masih melanda mayoritas dunia.
Virus yang telah merebak satu tahun tersebut, hingga kini telah menewaskan jutaan manusia.
Tak hanya menyerang kesehatan saja, Covid-19 juga telah memporak-porandakan perekonomian dunia.
Saat ini, negara-negara di dunia terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 salah satunya dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan sosial.
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Tinggi, PT KCI Tambah Jadwal Perjalanan KRL Yogyakarta-Solo
Baca Juga: Masuk dalam Program PEN, Kemenkeu Perpanjang Pembebasan Pajak untuk Karyawan hingga Juni 2021
Berdasarkan laporan terbaru sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency, Raja Yordania Abdullah II menyetujui pengunduran diri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman.
Kedua menteri mengundurkan diri lantaran kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Perdana Menteri Bishr Al-Khasawneh meminta Menteri Dalam Negeri Samir Al-Mobaideen dan Menteri Kehakiman Bassam Al-Talhouni mengundurkan diri.
Menurut media lokal, kedua menteri telah menghadiri upacara yang dihadiri tamu melebihi jumlah maksimum yang diizinkan.