PIKIRAN RAKYAT - Covid-19 atau virus corona yang masih melanda Indonesia telah memberikan dampak buruk terhadap perekonomian nasional.
Covid-19 menyebabkan turunnya daya beli masyarakat hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Ditekan Pemulihan Ekonomi di AS, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Bervariasi
Sebelumnya, sebagai salah satu bentuk keringanan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan.
Pembebasan pajak ini diharapkan dapat memulihkan kembali daya beli masyarakat.
Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, kemenkeu akan memperpanjang waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga tanggal 22 Juni 2021.
Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).