kievskiy.org

Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum Mati di China, Bukan Kali Pertama

 Ilustrasi putusan pengadilan. China eksekusi pelanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi putusan pengadilan. China eksekusi pelanggar protokol kesehatan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Penegakan penerapan protokol kesehatan (prokes) tampaknya mendapatkan penanganan yang sangat serius di China.

Baru-baru ini, Lembaga Peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prokes Covid-19.

Kasus ini pun bukan merupakan yang pertama, sebab sebelumnya seorang pelaku pelanggaran prokes Covid-19 di China juga berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo yang merupakan pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

 Baca Juga: Terpaksa Suntik Citra Monica Tiap Hari, Ifan Seventeen Akui Ngeri dan Tak Tega: Nusuk Jarum ke Istri Sendiri

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China (RRC) menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung RRC telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19, dan 11.200 orang telah divonis penjara.

Kemudian pada pertengahan 2021 ini, China kembali menjatuhkan vonis mati terhadap salah satu warganya yang melakukan pelanggaran berat prokes.

 Baca Juga: Film ‘Black Widow’ Dulang Keuntungan Ratusan Juta Dolar di Tengah Pandemi Kalahkan ‘Godzilla vs Kong'

Seorang pria berusia 42 tahun, Chen Chenlong dijatuhi vonis mati oleh pengadilan tingkat tinggi Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, pada Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat