kievskiy.org

Enam Terpidana Narkotika 402 Kilogram Lolos dari Hukuman Mati, Ketua DPD RI Pertanyakan Putusan

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana terpidana kasus narkotika ketika Indonesia darurat narkoba yang telah merusak berbagai sendi kehidupan.

Ia menyoroti lolosnya enam terpidana perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati yang perkara tersebut diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu, 3 Juni 2020.

Sabu-sabu seberat 402 kilogram tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas menyerupai bola.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat menangkap 14 warga Iran, Pakistan, dan Indonesia.

Baca Juga: Saingi Ivan Gunawan, Robby Purba Makin Lengket dengan Ayu Ting Ting, Yakin Punya Rp5 Miliar?

Para tersangka mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Namun, para tersangka mendapat keringanan hukuman sebanyak belasan tahun penjara usai mengajukan banding yang dilakukan kuasa hukum dan diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Meski kecewa dengan putusan hakim, AA LaNyalla mengaku bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan karena independensi hakim harus dihormati.

Baca Juga: Sarankan GBK Jadi RS Darurat Covid-19, Sekjen Gerindra Sebut Jakarta Tak Bisa Bergantung ke Wisma Atlet

Namun, dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya demi keadilan dan melindungi generasi penerus bangsa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat