kievskiy.org

Dituduh Langgar Aturan Privasi, Whatsapp Didenda Rp3,8 Triliun

WhatsApp.
WhatsApp. PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Akibat melanggar aturan privasi, pihak salah satu aplikasi pesan online, Whatsapp harus merogoh kocek yang cukup dalam.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pengawas data di Irlandia melayangkan denda sebesar Rp3,8 triliun kepada Whatsapp akibat melanggar aturan kebijakan privasi data di Uni Eropa.

Hukuman tersebut merupakan yang terbesar yang dilayangkan pemerintah Irlandia terkait pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR dan terbesar kedua di Uni Eropa.

"Whatsapp gagal memberi tahu wara Uni Eropa tentang apa yang dilakukanperusahaan dengan pengumpulan data pengguna, termasuk cara rincian tersebut dikumpulkan dan membagikan data pengguna dengan Facebook," kata Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Baca Juga: Kades Ciririp Raup Rp30 Juta Sehari Hingga Punya 7 Rumah Mewah, Dedi Mulyadi Merasa Kalah Saing

Denda awal yang diminta otoritas Irlandia sebesar 50 juta euro terkait pelanggaran terhadap GDPR.

Namun, lembaga perlindungan daya lainnya meminta hukuman yang lebih berita sehingga denda yang dikenakan empat kali lipat lebih berat dibandingkan hukuman awal.

Baca Juga: Bahaya Varian Mu, Apakah Lebih Ganas dari Varian Delta? Simak Penjelasannya

Alih-alih menerima begitu saja, pihak Whatsapp akan melakukan banding terkait tuntutan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat