kievskiy.org

Aturan Aneh di Malaysia, Durhaka pada Orangtua dan Murtad Bisa Dipenjara 3 Tahun

Ilustrasi melawan orang tua
Ilustrasi melawan orang tua /heatonkent.com heatonkent.com

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun jadi tindakan yang tak terpuji, perbuatan melawan orang tua seharusnya bisa diselesaikan antara anak dan orang tuanya secara baik-baik.

Belum pernah ada sejarahnya durhaka orang tua masuk ke dalam kategori tindakan yang melawan hukum.

Tetapi ternyata, hal tersebut tak berlaku di satu buah kota yang ada di Malaysia.

Pasalnya, di kota tersebut, durhaka pada orang tua bisa dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun. Penasaran dengan seperti apa detailnya?

Baca Juga: Mantan Bos Intel IDF Akui Israel Dapat Menyerang Iran tapi Dihadapkan Pilihan Sulit

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari World Of Buzz pada Sabtu, 6 November 2021, pemerintah negara bagian Kelantan baru saja menerapkan hukum syariat Islam dengan memberlakukan undang-undang Hukum Pidana Syariat (I) 2019 pada 1 November 2021 kemarin.

Menteri Besar Kelantan, Datuk Ahmad Yakob menyatakan mereka telah memilih hukuman retributif (hukuman yang adil) dan hukuman restoratif untuk menanamkan pemulihan dan kesadaran pada pelaku Syariat.

Pemberlakuan aturan ini juga telah disetujui oleh Sultan Kelantan, yakni, Sultan Muhammad V.

Selain durhaka pada orang tua, ada beberapa pelanggaran lainnya yang akan dikenai sanksi pidana di Kelantan.

Baca Juga: Aktivis Iklim Greta Thunberg Menyebut KTT COP26 sebagai Sebuah 'Kegagalan'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat