PIKIRAN-RAKYAT - DPR Amerika Serikat telah menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat ke 45, Donald John Trump, atau yang lebih akrab dikenal Donald Trump.
Hal ini menjadikan Trump sebagai Presiden ke 3 Amerika Serikat yang diturunkan sebelum masa jabatannya habis. Ia akan menjadi Presiden AS ketiga yang diturunkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
DPR AS melaksanakan rapat pada hari Rabu, 18 Desember 2019 yang isinya membahas pasal-pasal pemakzulan terhadap Donald Trump yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan juga menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Kongres.
Baca Juga: Peneliti Denmark Temukan Permen Berusia 5.700 Tahun Lalu
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Nytimes, DPR AS menyetujui dua pasal yang ditujukan terhadap Trump. Untuk pasal nomor 1 yaitu penyalahgunaan kekuasaan, sebanyak 230 orang dari parlemen setuju bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaan, sementara 197 lainnya tidak.
![Donald Trump saat berpidato.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2019/12/18/1925474715.jpg)
Sedangkan untuk pasal yang ke 2 yaitu penghalangan terhadap kongres, Mayoritas Parlemen juga melakukan vote bahwa Trump dinilai melakukan penghalangan terhadap kongres dengan suara sebanyak 229 berbanding 198 yang tidak setuju.
Keputusan akhir untuk sidang ini akan diputuskan awal tahun depan, 10 bulan sebelum masa Pemilihan Presiden Amerika. Dimana keputusannya akhirnya adalah membebaskan Trump dari segala tuduhan atau membuatnya bersalah dan mengeluarkannya dari jabatan tersebut.
Trump dimakzulkan berdasarkan penyelidikan yang diusung oleh DPR AS diketuai oleh Nancy Pelosi, Politisi Demokrat. Penyelidikan dilakukan karena Trump didapati melakukan panggilan telefon dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky.