PIKIRAN RAKYAT - Masalah pemakzulan Presiden AS ke-45, Donald Trump kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) akhirnya mengirimkan pasal untuk disidangkan oleh Kongres AS.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, DPR AS yang didominasi oleh Partai Demokrat telah lebih dulu menyetujui pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.
Trump dimakzulkan karena dirinya diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Presiden Amerika Serikat.
Baca Juga: 5 Kebiasaan untuk Hindari Kesan Tua dan Terlihat Awet Muda
Trump diduga memaksa Presiden Ukraina Volodymyr Zelenski untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan Wakil Presiden Amerika Serikat periode sebelumnya, Joe Biden pada 25 Juli tahun 2019 lalu.
Joe Biden diketahui merupakan salah satu calon terkuat dari Partai Demokrat yang akan menjadi saingannya pada pemilihan Presiden AS November 2020.
Trump sendiri telah mengklaim, ia tak menyalahgunakan kekuasaannya dan menganggap proses pemakzulan sebagai bentuk upaya pembatalan kemenangan pemilunya pada tahun 2016 silam.
DPR AS kemudian mengirimkan dakwaan formal pemakzulan Trump ke Senat yang didominasi oleh Partai Republik pada Rabu, 15 Januari 2020.