kievskiy.org

Keputusan Sebelumnya Batal, Pernikahan secara Islam Kini Dianggap Belum Sah di Mata Hukum Inggris

Menikah secara Islam di Inggris dianggap tidak sah.*
Menikah secara Islam di Inggris dianggap tidak sah.* /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Perkawinan secara Islam dianggap tidak sah menurut hukum Inggris.

Baru-baru ini, pengadilan banding telah memutuskan untuk tidak menganggap perkawinan secara Islam tidak sah di mata hukum Inggris, yang tentu akan mempengaruhi hak ribuan perempuan muslim yang akan bercerai.

Keputusan yang disampaikan pada Jumat 14 Februari 2020 ini membatalkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya, bahwa pernikahan secara Islam termasuk ke dalam ruang lingkup hukum mitrimonial Inggris.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari The Guardian, pengadilan telah mengkonfirmasi bahwa pernikahan secara Islam tidak cukup legal di mata hukum.

Efeknya, pasangan yang akan bercerai tidak akan mampu mendapat hak pembagian aset rumah tangga, seperti rumah, keluarga, dan pensiunan.

Baca Juga: Jumlah Korban Virus Corona per Hari Turun, WHO Puji Pemerintah Tiongkok

Banyak pasangan yang menikah secara Islam di Inggris menganggap, pernikahan mereka sudah sah di mata hukum. 

Namun berdasaran keputusan terbaru ini, pernikahan secara islam baru akan sah jika mereka juga mendaftarkan status perkawinan mereka secara sipil.

Dalam sebuah survei pada tahun 2017, banyak perempuan muslim menikah di Inggris, dan banyak dari mereka tidak melanjutkannya dengan upacara pernikahan sipil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat