PIKIRAN RAKYAT – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura menjadi kasus ke-170 positif Corona di negara tersebut.
WNI perempuan tersebut memiliki ikatan keluarga dengan kasus ke-152 Singapura dalam penyebaran COVID-19.
Informasi itu disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca Juga: Masih Dipersiapkan, Mal Pelayanan Publik Baru Beroperasi Juli 2020 di Purwakarta
Dia baru tiba di negeri singa, 9 Maret 2020, dan diantarkan ke Singapore General Hospital (SGH) pada hari yang sama.
Hasil tes yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 pada sore hari pada 10 Maret, demikian laporan Antara.
WNI tersebut merasakan gejala COVID-19 sejak 6 Maret saat berada di Indonesia, demikian keterangan tertulis KBRI Singapura, Kamis.
Ia merupakan anggota keluarga dari WNI kasus ke-152 yang sebelumnya juga dinyatakan positif COVID-19.
Dengan kasus baru ini, total lima WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura, yaitu kasus ke-21 yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, dan kasus ke-152 yang diumumkan pada 9 Maret.